RAGAM JAKARTA - Pengadilan Rusia pada hari Kamis (04 Agustus) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada bintang bola basket putri Amerika Serikat Brittney Griner karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa kartrid vape yang mengandung ganja ke Rusia.
Griner yang dua kali meraih medali emas bola basket putri Olimpiade dan juara WNBA itu ditahan pada Februari lalu saat tiba di Rusia untuk bermain membela tim negara tersebut selama masa jeda WNBA.
Atlet berusia 31 tahun itu mengakui mempunyai kartrid vape yang mengandung minyak ganja namun dia menyatakan bahwa hal tersebut murni kekeliruan karena dia tidak sengaja mengemasnya.
Baca Juga: Punya Usaha? Simak Tips Ampuh dari Pembeli!
Sebelum diputuskan bersalah, Griner sambil menangis memohon kepada hakim Rusia untuk tidak "mengakhiri hidupnya" dengan hukuman penjara yang kejam.
Pengadilan juga memberikan sanksi denda 1 juta rubel atau 16.990 dolar AS (Rp 253 juta).
Pengacara Griner mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu.
Tim pengacara menyampaikan bahwa pengadilan mengabaikan semua bukti yang ada serta pengakuan bersalah Griner.
Baca Juga: Kesal Judika Beli Motor Lagi, Duma Riris Suruh Suami Tidur di Luar
Artikel Terkait
Pangeran Charles Menerima Donasi Rp 18 Miliar dari Keluarga Osama
Ikan Red Devils, Berawal Dari Ikan Hias Kini Menjadi Ikan Mematikan
Mengenal Floreal Class Frigate, Salah Satu Kapal Perang Prancis